1. TEORI ETIKA BISNIS
A. Teori Pengertian EtikaEtika dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
a. Norma Umum
Norma Umum bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma umum terdiri dari :
1. Norma Sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
2. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
3. Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia
b. Teori Etika Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1) Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
(2) Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
(3) Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
c. Teori Etika Teleologi
Teleologi berasal dari kata Yunani, telos = tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
- Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
- Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
a. Etika Terapan
Secara umum Etika dibagi menjadi :
1. Etika Umum
Berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2. Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
b. Etika Profesi
1. Pengertian Profesi
Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
2. Prinsip-prinsip etika profesi
• Prinsip Keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yg profesional agar dlm menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya
• Prinsip Otonomi
Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut
Batas-batas prinsip otonomi :
• Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat
• Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum
Teori Etika Deontologi Dan Teleologi
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
- Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
- Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
- Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.
Teori Etika Teleologi
Adalah Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia .
Contoh dari etika teleology : Setiap agama mempunyai tuhan dan kepercayaan yang berbeda beda dan karena itu aturan yg ada di setiap agama pun perbeda beda .
Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme
* Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Seseorang tidak mempunyai kewajiban moral selain untuk menjalankan apa yang paling baik bagi kita sendiri. Jadi, menurut egoisme etis, seseorang tidak mempunyai kewajiban alami terhadap orang lain. Meski mementingkan diri sendiri, bukan berarti egoisme etis menafikan tindakan menolong. Mereka yang egoisme
2. BISNIS SEBUAH PROFESI ETIS
1. Etika Terapan
Secara umum Etika dibagi menjadi :
- Etika Umum ==> berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagiman manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
- Etika Khusus ==> adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral. Etika
sebagi refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan
manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada di
satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus
yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Dalam
etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari
khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika
sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang.
Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.
a. Etika Umum
berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi
manusia untuk bertindak secara etis, bagaiman manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan
semacamnya.
b. Etika Khusus
adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
- Etika Sosial : Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dlm interaksinya dengan sesamanya.
- Etika Lingkungan hidup : Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia
- baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
2. Etika Profesi
- Pengertian Profesi
Profesi
dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup
dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan
melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Orang Profesional
adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi
serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Orang
yang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli
di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan
perhatiannya untuk pekerjan tersebut.
Ciri-ciri Profesi :
v Adanya keahlian dan ketrampilan khusus
v Adanya komitmen moral yang tinggi
v Biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
v Pengabdian kepada masyarakat
v Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut.
v Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Kode
Etik adalah Aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi
tersebut biasanya disebut Kode Etik. Ada 2 sasaran pokok dari kode etik,
yaitu :
v kode
etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian entah secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum professional
v kode
etik bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari
perilaku-perilaku bobrok orang-orang yang mengaku diri profesional
Biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
v ini berarti ia hidup sepenuhnya dari profesi ini
v Ini
berarti profesinya telah membentuk identitas orang tersebut. Ia tidak
bisa lagi dipisahkan dari profesi itu, berarti ia menjadi dirinya berkat
dan melalui profesinya.
Pengabdian kepada masyarakat
Adanya
komitmen moral yang tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah
jabatan menyiratkan bahwa orang-orang yang mengemban profesi tertentu,
khususnya profesi luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada kepentingan pribadinya.
Profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut
v Keberadaan
izin khusus, karena menyangkut kepentingan orang banyak, dan terkait
dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup, kesehatan dsb.
v Izin
khusus bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi
yang tidak benar. Atau izin merupakan bentuk perlindungan awal atas
kepentingan masyarakat
v Izin
juga sesungguhnya merupakan tanda bahwa orang tersebut mempunyai
keahlian, ketrampilan dan komitmen moral yang diandalkan dan dapat
dipercaya
v Wujud
dari izin, bisa berbentuk surat izin, sumpah, kaul, atau pengukuhan
resmi di depan umum. Yang berhak memberi izin adalah negara sebagai
penjamin tertinggi kepentingan masyarakat.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
v Contoh : IDI, IAI
v Tujuan organisasi profesi ini terutama adalah untuk menjaga dan melindungi keluhuran profesi tersebut.
v Tugas
Pokoknya adalah menjaga agar standar keahlian dan ketrampilan tidak
dilanggar, kode etik tidak dilanggar, dan berarti menjaga agar
kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh pelaksanaan profesi
tersebut. oleh anggota manapun.
Prinsip tanggung jawab:
v Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya
v Bertanggung jawab atas dampak profesinya ini terhadap kehidupan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yg dilayani.
v Bentuk : mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan, mundur dari jabatan dsb.
Prinsip-prinsip etika profesi
v Prinsip Keadilan. Prinsip
ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan
profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu,
khususnya orang-orang yg dilayani dalam rangka profesinya
v Prinsip Otonomi. Prinsip
yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka
diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya
kaum profesional ahli dan terampil dlm bidang profesinya, tidak boleh
ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi
tersebut
v Prinsip Otonomi. Batas-batas prinsip otonomi :
· Tanggung
jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan
profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat
· Kendati
pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional,
pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan,
agar pelaksanaan profesi tidak sampai merugikan kepentingan umum
· Prinsip Integritas Moral
· Prinsip
ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa
dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama
baiknya serta citra dan martabat profesinya.
3. Menuju Bisnis sebagai Profesi Luhur
Sesungguhnya
bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai
pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme
sering begitu diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak
lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga
perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya
sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan
ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam. Karena
itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi
dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
Pandan
gan Praktis-Realistis
v Pandangan
ini bertumpu pada kenyataan yang diamati berlaku dalam dunia bisnis
dewasa ini. Pandangan ini didasarkan pada apa yang umumnya dilakukan
oleh orang-orang bisnis. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu
kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan
membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan
v Bisnis
adalah suatu kegiatan Profit Making. Dasar pemikirannya adalah bahwa
orang yang terjun ke dlm bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain
selain ingin mencari keuntungan. Kegiatan bisnis adalah kegiatan
ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan itu sah untuk
menunjang kegiatan bisnis. Tanpa keuntungan bisnis tidak bisa jalan
Pandangan Praktis-Realistis.
Asumsi Adam Smith :
v Dalam
masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang
tidak bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi
semua kebutuhan hidupnya sendiri
v Semua orang tanpa terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi lebih baik.
Pandangan Ideal
v Disebut
pandangan ideal, karena dalam kenyataannya masih merupakan suatu hal
yang ideal mengenai dunia bisnis. Sebagai pandangan yang ideal pandangan
ini baru dianut oleh segelintir orang yang dipengaruhi oleh idealisme
berdasarkan nilai yang dianutnya.
v Menurut
pandangan ini, bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan diantara manusia
yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
v Dasar
pemikirannya adalah pertukaran timbal balik secara fair di antara
pihak-pihak yg terlibat. Maka yang mau ditegakkan dalam bisnis yang
menyangkut pandangan ini adalah keadilan komutatif, khususnya keadilan
tukar atau pertukaran dagang yang fair.
v Menurut
Adam Smith, pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi
lebih banyak barang sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yang
tidak bisa dibuatnya sendiri.
v Menurut
Matsushita (pendiri perusahan Matsushita Inc di Jepang), tujuan bisnis
sebenarnya bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk melayani
kebutuhan masyarakat. Sedangkan keuntungan tidak lain hanyalah simbol
kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan.
v Dengan
melihat kedua pandangan berbeda di atas, kita dapat menarik kesimpulan
bahwa citra jelek dunia bisnis sedikit banyaknya disebabkan oleh
pandangan pertama yg melihat bisnis sekadar sebagai mencari keuntungan.
v Atas
dasar ini, persoalan yang dihadapi di sini adalah bagaimana
mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh ini memang wajar, halal, dan
fair. Terlepas dari pandangan mana yang dianut, keuntungan tetap
menjadi hal pokok bagi bisnis.
v Salah
satu upaya untuk membangun bisnis sebagai profesi yang luhur adalah
dengan membentuk, mendukung dan memperkuat organisasi profesi.Melalui
organisasi profesi tersebut bisnis bisa dikembangkan sbg sebuah profesi
dlm pengertian sebenar-benarnya sebagaimana dibahas disini, kalau bukan
menjadi profesi luhur.