Sabtu, 16 Maret 2013

BAB 1 SOFTSKILL PKN


BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.     Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1.       Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2.       Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.       Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
b.      Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya. Suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan.
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
e.      Kompetensi yang Diharapkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
B.      Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara.
1.       Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.       Pengertian Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
2.       Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
3.       Proses Bangsa yang Menegara
4.       Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
5.       Hubungan Warga Negara dan Negara
-          Siapakah Warga Negara ?
-          Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
-          Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
-          Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
-          Kemerdekaan Memeluk Agama
-          Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
-          Hak Mendapat Pengajaran
-          Kebudayaan Nasional Indonesia
-          Kesejahteraan Sosial
6.       Pemahaman tentang Demokrasi
a.       Konsep Demokrasi
b.      Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
7.       Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
8.       Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945,Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
-          Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
-          Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
9.       Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.       Pancasila sebagai ideologi Negara
b.      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
c.       Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
d.      Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
e.      Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia
f.        Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
10.   Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
-          Situasi NKRI Terbagi dalam periode-periode
-          Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik
-          Periode orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial.