- Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%.Penghitungan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
- Rp.
1.000.000.-
- Rp. 1.500.000.-
- Rp. 1.002.000.-
- Rp. 1.800.000.-
Jawaban
: (A) PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00
= Rp.1.000.000.-
- Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%.Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan PPn BM yang terutang adalah :
- Rp. 17.500.000.-
- Rp.
18.500.000.-
- Rp.
17.600.000.-
- Rp.
18.600.000.-
Jawaban : (A) PPn BM = 35% x Rp50.000.000
= Rp. 17.500.000.-
- Berapakah tarif terendah dalam PPNBM :
- 5%
- 10%
- 15%
- 20%
Jawaban : (B)
4. Berapakah tarif tertinggi dalam PPNBM :
A. 100%
B. 150%
C. 200%
D. 250%
Jawaban : (C)
5. Berapa persenkah tarif PPNBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah :
A. 5%
B. 10%
C. 0%
D. 20%
Jawaban : (C)
6. Apa kepanjangan dari PPNBM :
A. Pajak penjualan atas barang mewah
B. Pajak pembelian atas barang mewah
C. Pajak penjualan atas bawang merah
D. Pajak pembelian atas bawang merah
Jawaban : (A)
7. Ada berapa peristiwa PPNBM terutang ?
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
Jawaban : (B)
8. Manakah yang tidak termasuk dalam barang mewah :
A. sepeda motor
B. pensil
C. rumah
D. mobil
Jawaban : (B)
9. Manakah yang termasuk dalam barang mewah ;
A. pensil
B. penghapus
C. mobil
D. sendal jepit
Jawaban : (C)
10. Pengusaha
Kena Pajak “D” menimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai
Impor sebesar Rp. 50.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut
selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM misalnya dengan tarif 20% (dua puluh
persen).
Penghitungan PPnBM yang
terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
tersebut adalah :
A. Rp. 10.000.000.-
B. Rp. 11.000.000.-
C. Rp. 12.000.000.-
D. Rp. 13.000.000,-
Jawaban :
(A) PPn BM = 20% x Rp. 50.000.000,00 = Rp.
10.000.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar