Bab 14
KASUS-KASUS
Kasus BUMN
Contoh kasus tentang pelanggaran UUD BUMN
yang menyangkut PT. Indosat Tbk, yang beritanya bisa kita lihat dilink
berikut http://www.antaranews.com/berita/35891/kasus-privatisasi-indosat-berpotensi-dibawa-ke-lembaga-arbitrase.
Pendapat saya
dikasus ini banyak sekali pelanggaran hukum yang
dilakukan dan ini adalah salah satu kegagalan pemerintahan Megawati
Soekarnoputri yang menjual saham PT. Indosat Tbk sekitar 42% kepada Singapura
pada masa kepemerintahannya. Salah satunya dikasus ini terjadi pelanggaran
terhadap UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA, yang mana di dalam pasal 1 dikatakan
bahwa ”pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah
meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut
atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal
tersebut.” Sudah jelas tertera dari pasal 1 saja STT tidak membuktikan
bahwa mereka menanamkan modalnya pada PT indosat Tbk yang pada kenyataannya STT
tidak berkotribusi banyak terhadap PT indosat dan mereka hanya cenderung
mendapatkan dividen yang memang relatif besar. Sehingga membuat PT indosat
sering mengeluarkan surat utang atau yang sering disebut obligasi. Pada Pasal 6
UU No. 1/1967 tentang PMA menyebutkan bahwa “telekomunikasi merupakan
bidang-bidang usaha yang tertutup penanaman modal asing secara pengusaha penuh
karena dianggap bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
rakyat banyak.” Sudah jelas sekali bahwa kasus ini sangat melanggar
Undang-undang. Seharusnya pemerintah Negara pertama-tama harus memperhatikan
langkah apa yang harus diambil agar tidak terjadi hal seperti ini lagi dan jika
terjadi lagi pemerintah harus mempersiapkan jalan keluarnya agar
permasalahannya bisa terselesaikan.
Kasus Merger
Merger adalah proses difusi
atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri
dengan nama perseroaannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan
kekayaannya dimasukkan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Berikut
beberapa perusahaan yang melakukan merger adalah:
1. PT. Bank CIMB Niaga (Bank Niaga
dan Lippo Bank)
Salah satu strategi yang dapat
dilakukan adalah melalui penggabungan usaha. Penggabungan usaha adalah
penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entity ekonomi
karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali
atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Penggabungan usaha pada umumnya
dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Merger dan akuisisi
merupakan suatu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan.
Contoh yang paling kuat saat
ini adalah dorongan dari Bank Indonesia melalui kebijakan single presence agar
bank-bank nasional melakukan merger agar menjadi lebih efisien, lebih kokoh
dalam permodalan sehingga memiliki daya saing yang kuat secara internasional.
Dorongan yang sama pun berlaku di perusahaan-perusahaan sekuritas, asuransi dan
lainnya dengan sasaran akhir yang sama pula.Merger di Indonesia secara umum
diatur dalam Undang-undang No.1/1995 mengenai Perseroan Terbatas, Peraturan
Pemerintah No. 27/1998 mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 28/1999 mengenai Merger,
Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan peraturan-peraturan lain yang terkait. Untuk
perusahaan Terbuka, merger diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.G.1 mengenai
Penggabungan dan Peleburan Usaha Perusahaan Public atau Emiten. Pendapat dan
Saran dari segi Positif dan Negatifnya Merger sebagai berikut :
Dampak positifnya
antara lain:
1. Dimungkinkannya pertukaran cadangan cash flow secara internal antar
perusahaan yang melakukan merger, sehingga bank hasil merger dapat memanage
risiko likuiditas dengan lebih fleksibel.
2. Diperolehnya peningkatan modal perusahaan (biasanya CAR akan meningkat
tetapi tidak terlalu cukup tinggi) dan adanya keunggulan dalam memanage biaya
akibat bertambahnya skala usaha.
3. Dicapainya keunggulan market power dalam persaingan, yang kemudian dapat
memperbesar margin bunga pinjaman.
Sedangkan pengaruh negatifnya antara lain:
1. Karena proses merger biasanya dilakukan atas dorongan untuk cepat
terselesaikannya kemelut keuangan di salah satu bank peserta, maka harga
penjualan sahamnya cenderung akan dinilai dibawah harga pasar yang wajar.
2. Proses merger biasanya diikuti dengan peningkatan ketidakpastian pada
pihak direksi, manajer dan karyawan.
3. Proses merger perbankan nasional di Indonesia biasanya diikuti dengan
pengurangan jumlah pegawai dan staf kurang profesional di perusahaan perbankan
hasil merger.
4. Terjadinya benturan kepentingan, kondisi saling curiga dan bahkan
konflik diantara para anggota komisaris dan direksi. Hal ini terjadi jika bank
hasil merger tersebut dikuasai oleh lebih satu pemegang saham pengendali.
5. Kegiatan merger dalam dua tahun pertama cenderung diikuti dengan
strategi efisiensi sehingga hal ini akan mengurangi semangat dan kreativitas
dari sebagian pihak direksi dan staf profesional.
6. Benturan budaya perusahaan tidak dapat dielakkan sehingga perusahaan
hasil merger akan mengalami penurunan dalam jangka pendek.
Sukses merger dari bank papan
atas seperti Bank Mandiri, Bank Danamon dan Bank Permata telah merangsang
bank-bank pada papan menengah seperti Bank Haga dan Bank Hagakita untuk
bergabung dengan pihak bank asing Rabobank. Dan terakhir ini kita melihat
adanya minat dari bank-bank kecil menengah (Bank Harta, Bank Mitraniaga, Bank
Harmoni) untuk melakukan strategi serupa.
2. Merger Bank
Danamon
Danamon yang merupakan contoh
kasus merger kedua, didirikan pada tahun 1956 dengan nama Bank Kopra Indonesia.
Nama ini kemudian berubah menjadi PT Bank Danamon Indonesia pada tahun 1976
sampai sekarang. Pada tahun 1988, Danamon menjadi bank devisa dan setahun
kemudian adalah publik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta.
Sebagai akibat dari krisis keuangan Asia di tahun 1998, pengelolaan Danamon dialihkan di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai BTO (Bank Taken Over). Di tahun 1999, Pemerintah Indonesia melalui BPPN, melakukan rekapitalisasi sebesar Rp32,2 triliun dalam bentuk obligasi pemerintah. Sebagai bagian dari program estrukturisasi, di tahun yang sama PT Bank PDFCI, sebuah BTO yang lain, melakukan merger yang kemudian mengubah nama menjadi bagian dari Danamon. Kemudian di tahun 2000, delapan BTO lainnya (Bank Tiara, PT Bank Duta Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank Risjad Salim Internasional) dilebur ke dalam Danamon. Sebagai bagian dari paket merger tersebut, Danamon menerima program rekapitalisasinya yang ke dua dari Pemerintah melalui injeksi modal sebesar Rp 28,9 triliun. Sebagai surviving entity, Danamon bangkit menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.
Sebagai akibat dari krisis keuangan Asia di tahun 1998, pengelolaan Danamon dialihkan di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai BTO (Bank Taken Over). Di tahun 1999, Pemerintah Indonesia melalui BPPN, melakukan rekapitalisasi sebesar Rp32,2 triliun dalam bentuk obligasi pemerintah. Sebagai bagian dari program estrukturisasi, di tahun yang sama PT Bank PDFCI, sebuah BTO yang lain, melakukan merger yang kemudian mengubah nama menjadi bagian dari Danamon. Kemudian di tahun 2000, delapan BTO lainnya (Bank Tiara, PT Bank Duta Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank Risjad Salim Internasional) dilebur ke dalam Danamon. Sebagai bagian dari paket merger tersebut, Danamon menerima program rekapitalisasinya yang ke dua dari Pemerintah melalui injeksi modal sebesar Rp 28,9 triliun. Sebagai surviving entity, Danamon bangkit menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.
3.
Perusahaan yang menjadi pilihan saya dalam contoh kasus merger dan
konsolidasi adalah penggabungan perusahaan sejenis (Konglomerasi; vertical,
horisontal) yakni antara Trans TV dengan Trans 7 dimana keduanya telah telah
menjadi televisi swasta nasional dibawah naungan Trans.corp. PT Trans
Corporation (sebelumnya bernama PT Para Inti Investindo) adalah unit usaha para
group di bidang media, gaya hidup, dan hiburan. Pada awalnya, Trans Corp
didirikan sebagai penghubung antara stasiun televisi Trans Tv dengan stasiun
televisi yang baru saja diambil alih 49% kepemilikan sahamnya oleh Para Group
dari Kelompok Kompas Gramedia (KKG), Trans 7 (dulunya Tv 7). Trans Corp
dimiliki oleh para group yang dimotori Chairul Tanjung.
KASUS AKUISISI
Akuisisi
adalah pembelian suatu perusahaan
oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor, untuk menjaga ketersediaan
pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Berikut beberapa perusahaan yang melakukan akuisisi:
1. Akuisisi BenQ terhadap Siemens
Contoh
dari kasus akuisisi adalah pembelian sebagian besar saham Siemens oleh BenQ.
Siemens merupakan sebuah produsen ponsel dari jerman yang didirikan pada 12
Oktober 1847 oleh Werner Von Siemens. Setelah sempat menjadi penguasa pasar
Eropa, kemudian pada tahun 2005 Siemens mengalami kerugian operasional sebesar
US$ 170 juta, setelah pangsa pasarnya terus mengalami penurunan. Saat ini,
Siemens hanya menguasai sekitar 5% pasar ponsel dunia, sangat jauh tertinggal
dari Nokia yang menguasai 30% pasar. Kerugian yang didapat tersebut kemudian
memaksa Siemens menjual saham pada BenQ yang kemudian BenQ akan menggunakan
merek Siemens dalam produknya selama lima tahun sebagai akibat dari perjanjian
akuisisi tersebut. Perusahaan Taiwan tersebut juga akan melakukan take over
terhadap 6.000 pekerja namun hanya sebagai karyawan kontrak.
Kalangan analis pasar modal menilai, langkah Siemens untuk mengalihkan unit ponselnya ke BenQ melalui akuisisi yang dilakukan BenQ adalah yang terbaik daripada meningkatkan dana tunai untuk mempertahankan kestabilan bisnis. Dalam penutupan perdagangan di Bursa Efek Frankfurt kemarin, saham Siemens naik EUR 1.19 atau 1,94 persen menjadi EUR 62,40
Kalangan analis pasar modal menilai, langkah Siemens untuk mengalihkan unit ponselnya ke BenQ melalui akuisisi yang dilakukan BenQ adalah yang terbaik daripada meningkatkan dana tunai untuk mempertahankan kestabilan bisnis. Dalam penutupan perdagangan di Bursa Efek Frankfurt kemarin, saham Siemens naik EUR 1.19 atau 1,94 persen menjadi EUR 62,40
2. Akuisis PT. Semen Gresik dan
Thang Long Cement
PT Semen
Gresik Tbk (SMGR) melakukan akuisisi dengan perusahaan semen asal Vietnam,
Thang Long Cement. Rencananya akuisisi tersebut akan selesai pada pertengahan
Desember 2012. Direktur Utama Semen Gresik Dwi Sutjipto
menjelaskan akuisisi ini masih merupakan kesepakatan penjualan dan pembelian
bersyarat (conditional sales purchase and agreement/CSPA) dengan Ha Noi General Export Import Joint Stock
Company (Geleximco) yang merupakan holding dari Thang Long Cement. "Investasi
ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan perseroan sebagai perusahaan
persemenan regional. Selain itu akuisisi ini akan menjadi tonggak awal dalam
ekspansinya di luar Indonesia," kata Dwi di kantor Kementerian BUMN Jakarta,
Rabu (14/11/2012).
Menurut
Dwi, perseroan yakin pertumbuhan ekonomi Vietnam dan negara-negara Asia Tenggara lainnya akan
didukung oleh peningkatan kegiatan proyek atau konstruksi serta rencana-rencana
pemerintah yang besar. Serta akan menciptakan pertumbuhan yang kuat di industri
semen. Di sisi lain, kerjasama ini akan menjadi tonggak bagi perluasan pertama
yang dilakukan di pasar regional, dan menandai hubungan bilateral yang penting
antara Indonesia dan Vietnam. Dengan pengamanan cadangan bahan baku, serta
pengembangan pabrik baru di lokasi yang strategis dan bertekhnologi modern,
Thang Long Cement langsung memberikan tambahan kapasitas dan cadangan batu
kapur bermutu tinggi yang sangat mencukupi.
"Hal
ini akan memperkuat posisi pasar regional dan memungkinkan kami untuk lebih
berdayasaing sebagai antisipasi perdagangan bebas Asia yang akan datang,"
tambahnya.
Thang Long Cement (TLCC) merupakan salah satu
perusahaan penghasil semen terkemuka di Vietnam dengan total kapasitas produksi
2,3 juta ton per tahun, dihasilkan dari pabrik yang baru dengan tekhnologi
terkini, berlokasi di Provinsi Quang Ninh, yang dilengkapi juga dengan
fasilitas penggilingan semen di daerah pinggiran kota Ho Chi Minh.
Jarak yang
dekat antara pabrik semen di Quang Ninh dengan pelabuhan laut dalam Cai Lan,
fasilitas penggilingan ke jalur sungai menuju delta Mekong, serta jalan raya
antar wilayah dan pelabuhan internasional, menjamin efektifitas biaya sistem
distribusi. Jumlah cadangan bahan baku yang besar menjamin kecukupan pasokan
bahan baku menjamin kecukupan pasokan bahan baku untuk memenuhi pertumbuhan
kapasitas dan target produksi semen di masa yang akan datang. Thang Long Cement
memiliki tambahan dua ijin pengembangan pabrik baru di provinsi Quang Ninh dan
Binh Phuoc, Vietnam.
SMGR dan
Geleximco bersama-sama akan mengembangkan kedua pabrik tersebut melalui anak
perusahaan Thang Long Cement. Tambahan dua pabrik tersebut merupakan potensi
dalam meningkatkan kapasitas TLCC menjadi 6,5 juta ton, untuk memenuhi kenaikan
permintaan pasar domestik Vietnam, sekaligus merupakan potensi untuk memenuhi
kekurangan pasokan di pasar regional.
Tambahan
aset tersebut akan meningkatkan secara signifikan jejak SMGR di kancah
internasional. Vu Van Tien, chairman Geleximco mengatakan pihaknya sangat
tertarik bekerjasama dengan perusahaan penghasil semen terkemuka di Indonesia,
seperti SMGR.
"Kami melihat manfaat yang penting dari kerja
sama ini yang memungkinkan Thang Long Cement belajar keahlian di bidang
manajemen, operasional, dan investasi yang dimiliki SMGR dalam industri
semen," tambahnya. Soal dana, transaksi akan dibiayai dari sumber dana
internal dan eksternal. JP. Morgan (S.E.A.) Ltd. bertindak sebagai penasihat
keuangan SMGR dan An Binh Fund Management Company (ABF) sebagai penasihat
keuangan Geleximco. Melli Darsa & Co. bertindak sebagai penasehat hukum
SMGR dan Vision & Associates sebagai penasehat hukum Geleximco. (Kompas, 14
November 2012)
3.
Aqua yang diakuisisi Danone.
Contoh
dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan
terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana
ketika seseorang hendak membeli air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan
Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda. Aqua adalah sebuah merek air minum
dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia
sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua
adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu
merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti
merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memproduksi
Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing
baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya
Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akusisi
tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat
menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada
peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral
dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan
dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca
Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 %
menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua
Group.
4. PT. HM Sampoerna yang
diakusisi oleh Philip Morris (PM)
Sampoerna
tetap melakukan kegiatan operasionalnya sendiri di pabriknya yang ada di
Surabaya dan PM pun juga seperti itu. Tetapi Manajemen perusahaan Sampoerna
dikendalikan oleh PM sebagai konsekuensi dari akuisisi yang dilakukan. PM
mengganti Saham yang beredar Sampoerna dengan suatu harga dan menggantinya
dengan saham PM.
KASUS TENDER
Jakarta, EnergiToday --Persaingan usaha sehat tampaknya belum tercipta di Indonesia.
Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya laporan
yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan adanya
pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Juru Bicara KPPU, Mohammad Reza mengatakan saat ini KPPU sedang
mengadakan pemeriksaan lanjutan terhadap perkara tender diantaranya pengadaan
peralatan CT scan di RSUD Dr. Pirngadi Medan untuk tahun anggaran 2012.
"Laporan perkara yang masuk ke KPPU didominasi oleh kasus tender, baru diikuti oleh
masalah kartel dan perjanjian tertutup. Tender itu yang paling sering masuk," ujar Reza
seperti dilaporkan Harian Bisnis Indonesia, Senin (12/05).
Pada prakteknya persekongkolan dalam
tender ini dapat terjadi melalui kesepakan tertulis maupun tidak tertulis.
Persekongkolan dapat mencakup usaha produksi, distribusi, kegiatan asosiasi
perdagangan, serta penetapan harga. Hal ini dilakukan untuk membatasi pesaing lain untuk
ikut serta di dalam pasar.
Bagi pelaku usaha yang terbukti
melanggar aturan tender, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai
dengan pasal 47 UU No. 5/1999. Sanksi tersebut berupa perintah penghentian kegiatan
yang terbukti melanggar ketentuan, penetapan ganti rugi, serta pengenaan denda minimal
Rp 1 juta dan maksimal Rp 2 juta. Selain sanksi pidana berdasarkan pasal 48 UU
No. 5/1999 untuk para pelanggar ketentuan.