Kamis, 18 Desember 2014

etika bisnis 13 (kelompok)



Bab 12
MONOPOLI

Monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah industri hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna.
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Timbulnya Monopoli
Hal-hal yang dapat menimbulkan monopoli :
1.      Monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya : PLN, PAM, Telkom
2.      Di kalangan usaha swasta :
a.   Karena kekuatan modal, misalnya ; pabrik baja, pabrik mobil, pertamina
b.  Karena kerjasama dengan beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan menghilangkan persaingan, misalnya : kartel, trust, sindikat.
c.   Karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang, misalnya: hak merek, hak ciptafranchise.
d.  Karena keterbatasan pasar (keindahan alam, keahlian istimewa, misalnya : pemandangan yang indah, seniman).
e.   Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri.

Pasar Monopolistik memiliki ciri-ciri yang melekat, yaitu :
1.    Terdapat banyak produsen atau penjual.

Meskipun demikian, pasar ini tidak memiliki produsen atau penjual sebanyak pasar persaingan sempurna dan tidak ada satu pun produsen yang mempunyai skala produksi yang lebih besar dari produsen lainnya.

2.    Adanya Diferensiasi Produk.

Pasar ini menawarkan produk yang cenderung sama, namun memiliki perbedaan-perbedaan khusus dengan produk lainnya, misalnya dari cara pengemasan, pelayanan yang diberikan dan cara pembayaran.

3.    Produsen Dapat mempengaruhi harga.

Berbeda dengan Pasar Persaingan Sempurna, dimana harga terbentuk berdasarkan mekanisme pasar, maka pasar monopolistik dapat mempengaruhi harga meskipun tidak sebesar pasar oligopoli dan monopoli.

4.    Produsen dapat keluar masuk pasar.

     Hal ini dipengaruhi oleh laba ekonomis, saat produsen hanya sedikit di pasar maka laba ekonomisnya cukup tinggi. Ketika produsen semakin banyak dan laba ekonomis semakin kecil, maka pasar menjadi tidak menarik dan produsen dapat meninggalkan pasar.

5.    Promosi penjualan harus aktif.
      
       Pada pasar ini harga bukan merupakan pendongkrak jumlah konsumen, melainkan kemampuan perusahaan menciptakan citra baik dimata konsumen, sehingga dapat menimbulkan fanatisme terhadap produk. Karenanya, iklan dan promosi memiliki peran penting dalam merebut dan mempertahankan konsumen.


Pengertian Pasar Oligopoli

Pasar Oligopoli merupakan salah satu jenis dari pasar Persaingan tidak sempurna. Dimana pasar Oligopoli merupakan pasar yang hanya terdapat beberapa perusahaan atau penjual yang memproduksi barang sejenis. Dalam pasar Oligopoli, setiap perusahaan yang ada di dalamnya selalu bersaing. Persaingannya bisa berupa  persaingan harga atau persaingan produk. Untuk persaingan harga, biasanya mereka akan menawarkan harga serendah mungkin atau bahkan memberikan potongan haga maupun hadiah supaya para konsumen tertarik untuk membeli produk mereka.

Istilah Oligopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu: Oligos Polein yang berarti: yang menjual sedikit. Hal ini disebabkan karena jumlah penjual dalam jenis pasar Oligopoli memang tidak terlalu banyak. Paling tidak terdapat antara 10-15 penjual. Bahkan ada yang benar-benar hanya terdiri dari 2 penjual yang disebut dengan  pasar duopoli. Melihat sedikitnya jumlah penjual pada pasar Oligopoli, persaingan yang terjadi di dalamnya sangatlah ketat. Sebuah perusahaan dalam pasar oligopoli akan langsung melakukan reaksi bila perusahaan  pesaingnya melakukan tindakan yang mempengaruhi pasar.

Istilah perang harga barangkali merupakan suatu hal yang biasa pada pasar oligopoli ini. Adanya resiko yang cukup besar bila melakukan perang harga membuat beberaa perusahaan memutuskan untuk melakukan kerjasama dalam penentuan harga. Sikap cooperatif dalam menentukan harga ini akhirnya menggiring  persaingan diantara mereka dalam bentuk lain, yaitu persaingan non harga (non price competition). Inilah yang mendasari dibedakannya bentuk pasar Oligopoli menjadi Oligopoli ketat dan Ologopoli longgar. Dari sejumlah keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik. 

Bentuk pasar Oligopoli adalah sebagai  berikut:

-            Hanya terdapat sedikit penjual di pasar. Sehingga keputusan seorang penjual akan mempengaruhi  penjual yang lain. Efek reaksi tersebut pada gilirannya akan menimbulkan reaksi balasan bagi pesaing -  pesaingnya.
  
-            Produk-produk dari perusahaan di pasar Oligopoli ini dapat distandarisasikan. Industri ini umunya dijumpai pada industri yang menghasilakn bahan=bahan mentah, seperti industri baja dan aluminium.

-            Terdapat pembedaan produk/corak. Semakin besar tingkat diferensiasi produk maka produsen semakin tidak tergantung pada aktivitas perusahaan - perusahaan lainnya.

-            Memungkinkan perusahaan lain untuk masuk ke pasar, namun prosesnya tidak mudah karena biasanya  perusahaan besar memiliki skala ekonomis yang besar dalam melakukan kegiatan produksinya.

-            Promosi iklan sangat diperlukan untuk persaingan. Dengan adanya iklan diharapkan akan menciptakan pembeli baru, namun yang terpenting adalah mempertahankan pembeli lama
.

SUAP

Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.

Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya. Adapaun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.

Pengertian Suap. disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Suap juga bisa berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran. Sedangkan dalam fikih, suap atau risywah cakupannya lebih luas. Sebagaimana dikatakan Ali ibn Muhammad Al Jarjuni dalam kitab Ta’rifat,Beirut(1978),  Dr. Yusuf Qordhawi mengatakan, bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan apapun untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya.

Suap adalah pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Suap ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan hukum atau syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Suap pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan.

Adapun pemberian suap ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu :
a)    Uang dibayar setelah selesai keperluan dengan sempurna, dengan hati senang, tanpa penundaan pemalsuan, penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan seseorang atas yang lainnya.
b)    Uang dibayar melalui permintaan, baik langsung maupun dengan isyarat atau dengan berbagai macam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa si pemberi menginginkan sesuatu.
c)    Uang dibayar sebagai hasil dari selesainya pekerjaan resmi yang ditentukan si pemberi uang.

Dalam buku NU Melawan Korupsi (Kajian tafsir dan fikih yang dikeluarkan oleh PB NU dengan kemitraan menyebutkan bahwa dalam fikih Islam makna suap tidak hanya memiliki ruang lingkup terbatas dari rakyat untuk pegawai negeri atau pejabat negara, tetapi bisa dari dua arah. Penguasa, pegawai negeri, atau pejabat negara yang memberikan uang kepada rakyat atau tokoh masyarakat untuk memutuskan menentukan pilihan dalam pilkada, pilgub dan pilpres yang sering disebut money politics juga termasuk kategori suap.
Selain itu, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara juga dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Penyuap dan Penerima Suap Dalam bahasa syari’ah penyuap disebut dengan ar-Rasyi yaitu orang yang menyuap. Sedangkan orang yang disuap disebut al-Murtasyi.

Penyuap adalah orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. Selain itu seseorang dianggap sebagai pemberi suap apabila memberi atau menjajikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak.
Sedangkan penerima suap adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Setiap orang yang menerima hadiah atau janji dengan maksud untuk melakukan sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintaan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan, atau menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya adalah penerima suap. Baik orang yang memberi ataupun yang menerima suap, sama-sama mendapatkan hukuman karena dengan melakukan suap tersebut kedua belah pihak telah merugikan pihak lain.

Definisi suap didalam Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap) Pasal 2, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, Pasal 3. menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, suap diartikan sebagai pemberian dlm bentuk uang atau uang sogok kepda pegawai negri.

Dalam arti yang lebih luas suap tidak hanya dalam uang saja, tetapi dapat berupa pemberian brang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat negara yang pemberian tersebut dianggap ada hubungan dengan jabatanya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Perbuatan suap dilakukan oleh seorang kepada pihak lain baik pegawai negeri, pejabat negara maupun kepada pihak lain yang mempunyai kewenangan/pengaruh.

Batasan untuk kepentingan umum ditegaskan dalam pasal  2, pasal 3 serta paragraf ke 3 Undang-Undang No 11 tahun 1980 tentang suap, termasuk untuk kepentingan umum kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing-masing.
Aturan yang menunjuk adanya kekhususan, sebagaimana terdapat dalam perumusan ancaman pidana yang menggunkan perumusan kumulatif ancaman pidana penjara dan denda. Ex: ps 2 UU No 11 thn 1980 ( diperuntukan bagi pesuap aktif ), ps 3 undang-undang No 11 tahun 1980 (diperuntukan bagi pesuap fasif)

Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selamalamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Berdasarkan Pasal tersebut unsur-unsur perbuatan pidana suap terdiri dari:
a)        Barang siapa
b)        Memberi dan menjanjikan ssuatu kpda orang lain
c)        Dengan maksud membujuk supaya penerima suap berbuat atau tdak berbuat ssuai dengan tugasnya yang bertentangan dengan kewenangannya dan kewajibanya
d)       Bertentangan dengan kepentingan umum
Dalam pasal 3 Undang-undang Tindak pidana suap yang menyebutkan
“Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)”.
Berdasarkan bunyi pasal diatas unsur perbuatan pidana suap terdiri dari:
a)        Barang siapa
b)       Menerima sesuatu atau janji
c)    Melakukan perbuatan atau tdk melakukn perbuatan yang bertentangan dengan kewenangan atau kewajiban
d)       Menyangkut kepentingan umum
Unsur objekti dalam tindak pidana suap berupa pemberian atau janji untuk memberi sejumlah uang atau dalam bentuk barang lainnya kepada orang yang mempunyai kewenangan dan atau kekuasaan yangmenyangkut kepentingan umum (pesuap aktif), serta penerima suap (pesuap pasif), apabila dia menduga atau patut diduga, bahwa pemberian tsb terkait dengan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya, maka sudah dikatakan unsur objektif. Tindak pidana Suap sebegaimana dirumuskan dalam pasal 2 dan 3 tersebut diatas menggunakan rumusan formil artinya yang diancam pidana adlah perbuatan bukan akibatnya. Namun untuk menjatuhkan saknsi pidana kepada pesuap aktif harus dibuktikan adanya unsur niat/kehendak yang dituju oleh pembuat., sedangkan sebagai penerima cukup adanya dugaan/ kepatutan (kondisi objektif), bahwa penerima mengetahui/sudah layak mengetahui, bahwa pemberian sesuatu atau janji itu berkaitan dengan kewenangan atau kewajiban yang ia miliki. sebagaimana ditentukan dlm UU, pesuap aktif dan pasif sama diancam dengan pidana penjara dana denda. Pembentuk undang-undang memberikan ancaman pidana denda yang sama bagi keduanya yaitu Rp 15.000.000. pembentuk UU membedakan sanski pidananya, pesuap pasif diancam pidana yang lebih berat (paling lama 5 tahun penjara) sedangkan pesuap aktif ancaman pidananya paling lama 3 thn penjara.

Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa suap adalah memberi sesuatu, baik uang maupun barang kepada seseorang agar melakukan sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintaan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan. Dari sini dapat dipahami bahwa suap adalah sebuah tindakan yang mengakibatkan sakit atau kerugian di pihak lain.

UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat peraturan pelaksanaan mengenai beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

       Latar belakang diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. Pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok pengusaha tertentu terutama yang dekat dengan kekuasaan, telah menyebabkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi rapuh karena bersandarkan pada kelompok pengusaha-pengusaha yang tidak efisien, tidak mampu berkompetisi, dan tidak memiliki jiwa wirausaha untuk membantu mengangkat perekonomian Indonesia. UU No. 5/1999 ini diundangkan setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1997-1998 yang meruntuhkan nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku ekonomi. Undang-undang ini juga merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi yang disyaratkan oleh International Monetary Fund untuk bersedia membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi. Undang-undang ini berlaku efektif pada tanggal 5 Maret 2000. Untuk mengawasi dan menerapkan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU (berdasar pasal 30 UU No. 5/1995).

       Secara umum, isi UU No. 5/1999 telah merangkum ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan dalam undang-undang antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di negara-negara maju, antara lain adanya ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian dan kegiatan yang dilarang undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha, kegiatan-kegiatan apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta perkecualian atas monopoli yang dilakukan negara.

       Sejauh ini KPPU telah sering menjatuhkan keputusan kepada para pelaku usaha di Indonesia yang melakukan perjanjian-perjanjian atau kegiatan-kegiatan yang dikategorikan terlarang oleh UU No. 5/1999 serta yang menyalahgunakan posisi dominan mereka. Perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, intregasi vertikal, dan perjanjian tertutup. Sedang kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persengkongkolan.

       Pada 5 Maret 2009 yang lalu UU No. 5/1999 genap berusia sepuluh tahun, waktu yang cukup panjang dan relevan untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut.

       Praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sementara itu, persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

       Sepuluh tahun penerapan UU Antimonopoli perlu dilakukan suatu refleksi, apa dampaknya bagi dunia usaha, bagi konsumen dan pemerintah. Selama sepuluh tahun berlakunya UU Antimonopoli, sejak tahun 2000 sampai sekarang menurut Zubaedah, Kasubdit Advokasi KPPU, KPPU telah menerima 963 laporan pelanggaran tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Setelah laporan itu diklarifikasi, yang ditindaklanjuti berjumlah 179. Dari jumlah tersebut sebanyak 121 diputuskan, 43 statusnya penetapan, sedangkan 15 lainnya sedang ditangani.

       Dilihat dari jumlah kasus yang dilaporkan, yang sudah diputuskan dan yang sedang diproses, KPPU dapat dikatakan tergolong aktif melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tetapi yang perlu dievaluasi secara sederhana adalah dampak UU Antimonopoli tersebut terhadap pelaku usaha, terhadap konsumen dan Pemerintah sendiri.

Dampak UU Antimonopoli bagi Pelaku Usaha
      
       Dampak UU Antimonopoli tersebut bagi pelaku usaha adalah yang pertama, pelaku usaha tidak boleh menjalankan usaha dengan cara tidak fair atau menjalankan usaha merugikan pesaingnya baik secara langsung maupun tidak langsung; yang kedua pelaku usaha harus sungguh-sungguh bersaing dengan kompetitornya supaya tetap dapat eksis di pasar yang bersangkutan, baik dari aspek kualitas, harga maupun pelayanannya. Karena suatu pelaku usaha tidak tahu persis apa yang dilakukan oleh kompetitornya untuk tetap eksis, maka setiap pelaku usaha akan melakukan perbaikan peningkatan terhadap produknya (inovasi) untuk menghasilkan kualitas yang lebih baik, harga yang lebih murah dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk menarik hati konsumen.

       Apakah ini sudah dijalankan oleh pelaku usaha di Indonesia? Sejak diberlakukannya UU Antimonopoli sepuluh tahun yang lalu, pelaku usaha umumnya sudah memperhatikan rambu-rambu yang ditetapkan di dalam UU Antimonopoli. Paling tidak mengetahui bahwa ada UU Antimonopoli yang memberi kebebasan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya, tetapi kebebasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam UU Antimonopoli tersebut. Misalnya, adanya larangan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% untuk satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (Pasal 17), dan penguasaan pangsa pasar lebih dari 75% untuk dua atau tiga pelaku usaha (Pasal 25 ayat 2 huruf b). Namun, batasan ini tidak berlaku mutlak. Artinya tidak setiap pelaku usaha melebihi pangsa pasar tersebut langsung dilarang, melainkan harus dibuktikan terlebih dahulu, apakah dengan melebihi penguasaan pangsa pasar yang ditetapkan tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Kalau ya, maka larangan tersebut dikenakan kepada pelaku usaha yang bersangkutan, kalau tidak, maka pelaku usaha tersebut tidak dikenakan larangan tersebut.

       Dengan demikian UU Antimonopoli tidak anti perusahaan besar. Justru UU Antimonopoli mendorong perusahaan menjadi perusahaan besar asalkan atas kemampuannya sendiri, bukan karena melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

KASUS PADA BERBAGAI STRUKTUR PASAR

       Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar