Kamis, 18 Oktober 2012

BAB 5 EKONOMI KOPERASI


Sisa Hasil Usaha dan Cara Penghitungannya
Pengertian Sisa Hasil Usaha

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Berikut ini adalah contoh cara penghitungan SHU secara matematik, rumusan penghitungannya adalah sebagai berikut:
SHU = Y+ X, yang mana
Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
dengan
SHU = Ta/Tk(Y)
SHU = Sa/Sk(X)
dimana,
SHUper Anggota
SHU Aktivitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total

Contoh:
SHU Koperasi A setelah Pajak adalah
Rp 1000.000,-, maka:

• Cadangan: 40% = 40% x Rp 1.000.000,-
= Rp 400.000,-
• SHU di bagi pada anggota: 40%
= 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,
• insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• dana pendidikan: 5%= 5% x
Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-

• dana sosial: 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40% atau dalam contoh di atas senilai Rp 400.000,-.
Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:
1. Di dalam RAT misalnya telah ditentukan berapa persentase SHU yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukkan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan presentase SHU yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh di atas hasilnya adalah:
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp 280.000,-
X = 30% x Rp 400.000,-
= Rp 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota, serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU si B. Dari data transaksi anggota diketahui si B bertransaksi sebesar Rp 10.000,- dengan simpanan Rp 5.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp 2.000.000,- maka:
• SHU si B
= Rp 10.000,-/ Rp 10.000.000,-
(Rp 280.000,-)
= Rp 280,-
• SHU si B
= Rp 5000,- / Rp 2.000.000,-
(Rp 120.000,-)
= Rp 300,-*

Sisa Hasil Usaha merupakan selisih antara pendapatan dan biaya, dengan demikian bisa dikatakan bahwan laporan perhitungan sisa hasil usaha adalah sama dengan laporan laba-rugi pada perusahaan konvensional. Sisa Hasil Usaha Koperasi menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Sedangkan Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pertimbangan pembagian SHU kepada anggota berdasarkan, jumlah nilai transaksi yang dilakukan anggota dalam pembentukan laba, Jumlah simpanan anggota, Partisipasi koperasi untuk membangun daerah dan Faktor lainya yang menentukan. Faktor lainya yang menentukukan berdasarkan jasa anggota diberikan menurut perbandingan anggota nilai transaksi anggota dan jasa modal diberikan menurut perbandingan simpanan anggota dengan seluruh simpanan anggota.Disamping itu ada beberapa hal atau pengertian yang ada di koperasi yang harus di ketahui diantranya:
  1. Transaksi anggota yang dimaksud ini adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya dalam setiap transaksi yang dilakukan
  2. jasa modal yang dimaksudkan ini adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  3. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  4. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
5. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU diantaranya Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 rumus SHU Perorangan sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Sedangkan dalam Matematika model SHU rumus peranggotanya sebagai berikut :
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—–                 —–
VUK                TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)‏
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)‏
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)‏
Agar kita lebih mengetahui perhitungan SHU itu seperti apa, kita perhatikan contoh soal SHU sederhana sebagai berikut :
Koperasi sukaraja di ketahui memiliki 8 anggota dimana setiap anggotanya memiliki jumlah simpanan yang berbeda – beda yaitu diantranya Rp.1000, Rp.2000, Rp.4000, Rp.2300, Rp.500, Rp.1200, Rp. 3000, Rp.3300. dan memiliki total transaksi yang berbeda -beda yaitu diantaranya Rp.4800, Rp.6000, Rp.8000, Rp.10.000, tidak melakukan transaksi, Rp.8200, Rp.6700, Rp.5000. Adapun diketahui bahwa untuk menghitung suatu SHU dipengaruhi oleh jasa anggota ( Transaksi ) dan jasa anggota ( Simpanan ), Oleh karena itu hitunglah :
  1. Berapakah jasa usaha setiap anggota
  2. Berapakah total SHU transaksi seluruh anggota
  3. Berapakah jasa modal setiap anggota
  4. berapa jasa modal seluruh anggota
  5. Berapakah SHU setiap anggota
  6. Berapakah total SHU seluruh anggota
  7. Diantara ke Delapan anggota tersebut, anggota berapakah yang mendapatkan SHU terkecil dan sebutkan alasannya
  8. Diantara ke Delapan anggota tersebut, anggota berapakah yang mendapatkan SHU terbesar dan sebutkan alasannya
JAWAB
Untuk mencari SHU ingat rumus SHU matematika yang ada di atas
untitled
Keterangan :
1. Untuk mencari TMS berasal dari penjumlahan seluruh dana anggota jumlah simpanan (SA)
2. Untuk mencari VUK berasal dari Perjumlahan seluruh dana anggota pada Jumlah Transaksi (VA)
3. Untuk mencari JUA ( SHU Modal ) berasal dari SA/TMS
4. Untuk mencari JMA ( SHU Transaksi Usaha ) berasal dari VA/VUK
5. Untuk mencari SHU per anggota ( jumlah per anggota ) berasal dari JUA+JMA
Nah dari sini kita bisa menjawab pertanyaan yang ada di dalam soal tersebut
a. Jumlah usaha setiap anggota yaitu Rp.1000, Rp.2000, Rp.4000, Rp.2300, Rp.600, Rp.1200,
Rp.3000, Rp.3300
b. Total SHU usaha seluruhnya yaitu Rp.48.700,-
c. Jumlah jasa modal setiap anggota yaitu 0,1 – 0,2 – 0,3 – 0,23 – 0,06 – 0,12 – 0,3 – 0,33
d. SHU modal seluruhnya adalah Rp. 1,64
e. SHU setiap anggotanya 0,2 – 0 ,33 – 0,47 – 0,44 – 0,06 – 0,29 – 0,44 – 0,44
f. Total SHU seluruhnya yaitu 2,64
g. Anggota yang menerima SHU terkecil yaitu anggota nomer 5 dikarenakan ia hanya menerima 0,06
h. Anggota yang menerima SHU terbesar yaitu anngota nomer 3 dikarenakan ia menerima 0,47

sumber :
http://www.google.co.id/search?q=menjelaskan+tentang+bentuk+organisasi%2C++hirark++tanggung+jawab+dan+pola+manajemen&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a&channel=fflb#q=Sisa+Hasil+Usaha+dan+cara+penghitungannya&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&channel=fflb&prmd=imvns&ei=Ofh_ULGtPIjtrAfp1oHQAw&sqi=2&start=10&sa=N&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.&fp=2e0c8d3a0a184c9c&bpcl=35440803&biw=1360&bih=609

Tidak ada komentar:

Posting Komentar