BAB
8
PERMODALAN
KOPERASI
A. ARTI MODAL BAGI KOPERASI
MODAL
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
merupakan
sejumlah uang yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi
anggota penuh koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing
anggota, dan uang ini dapat diambil kembali oleh anggota.
Simpanan
Wajib
merupakan simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
Simpanan Sukarela
merupakan
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh
anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota
Dana
Cadangan
Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha
(SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam
sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain,
berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan
karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah.
Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan
baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah
harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan,
sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Status dan
perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah
merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu
mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya
tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU
No.25/1992)
Modal Sendiri (Equity Capital)
merupakan modal
yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib , dana cadangan, dan
donasi/hibah.
Modal Pinjaman ( Debt Capital)
merupakan modal
yang bersumber dari anggota koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
D. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No.
25/1992)
adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang
dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai dengan anggaran dasar UU
No.12/1967 menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN koperasi antara
lain dipergunakan untuk :
a) Memenuhi kewajiban tertentu
b) Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
c) Sebagai jaminan untuk
kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d) Adanya Perluasan Usaha
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar