Bab 5 TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN
Bab 5 TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN
Adalah suatu konsep bahwa
organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu
tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan
lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
1. Syarat bagi tanggung jawab moral
Kondisi-kondisi
yang relevan untuk memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab
atas tindakanya yaitu :
Pertama,
tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan
tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak
dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari
tindakannya. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara
moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas
tindakanya.
Kedua, tanggung
jawab juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya,
tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya
itu dilakukan secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu
bukan dalam keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka
rela melakukan tindakan itu. Jadi, kaalu seseorang terpaksa atau dipaksa
melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab
atas tindakanya itu.
Ketiga,
tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu
memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan
tindakan itu.
Berdasarkan ketiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang
berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas
tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral
darinya.
2. Status perusahaan
Perusahaan
dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal
tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya
diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
De George
secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Pertama,
melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya
berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan
tidak mungkin ada tanpa Negara.
Kedua, pandangan
yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada
perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini,
perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan
kegiatan tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi
kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Karena menurut
pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka
perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi sedemikian rupa untuk
mencapai kepantingan para pendirinya.
3. Lingkup tanggung jawab sosial
Pertama, harus dikatakan bahwa
tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan
pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekadar terhadap kepentingan
perusahaan belaka. Artinya, keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan
mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
Secara positif ini berarti
perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada
akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan,
sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa perusahaan adalah badan hukum yang
dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia.
Dalam perkembangan etika bisnis yang
lebih mutakhir, ada empat bidang yang dianggap dan diterima termasuk dalam apa
yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama, keterlibatan perusahaan
dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentinganm masyarakat luas.
Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial ini secara tradisional dianggap
sebagai wujud paling pokok, bahkan satu-satunya, dari apa yang disebut sebagai
tanggung jawab sosial perusahaan.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan
dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat
tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan
tenaga-tenaga professional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan
perusahaan tersebut.
Ketiga, dengan
tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak
melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan
masyarakat luas.
Keempat, dengan
keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih
baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih
diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.
4. Argumen yang menentukan keterlibatan
social
•
Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
•
Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud
tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang
bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan
perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam
bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi
seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.
• Biaya Keterlibatan Sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab
sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat, alasanya, biaya yang
digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan
oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai
salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
• Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang
Kegiatan Sosial
5. Argumen yang mendukung perlunya
keterlibatan sosial perusahaan
§ Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan
keuntungan, ini tidak bisa disangkal namun dalam masyarakat yang semakin
berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah.
Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern
yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa
begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan
sebesar-besarnya.
§ Terbatasnya
Sumber Daya Alam
Didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini
mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis berupaya memanfaatkan secara
bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi
memenuhi kebutuhan manusia.
§ Lingkungan
Sosial yang Lebih Baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang
mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk jangka panjang. Ini
punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung-jawab moral
dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya ke arah yang lebih baik.
Semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim
bisnis yang ada.
§ Perimbangan
Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab
sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan
kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis
mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan,
konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat,
serta banyak bidang kehidupan lainnya.
6. Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang
Berguna
Argumen ini ingin mengatakan bahwa bisnis sesungguhnya
mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat.
Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam
segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan
kemajuan masyarakat.
7. Keuntungan Jangka Panjang
Argumen ini menunjukan bahwa bagi perusahaan, tanggung
jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam
berbagai kegiatan sosial, merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi
perkembangan dan kelangsungan perusahaan itu dalam jangka panjang. Dengan
tanggung jawab dan keterlibatan sosial tercipta suatu citra yang sangat positif
di mata masyarakat mengenai perusahaan itu.
8. Implementasi tanggung jawab sosial
perusahaan
Setelah kita melihat bahwa
perusahaan punya tanggung jawab sosial dan moral dan juga sudah meninjau
lingkup tanggung jawab sosial itu serta perlunya tanggung jawab sosial,
termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, ada baiknya
kita lihat juga bagaimana tanggung jwab sosial dan moral itu terimplementasi
dalam kegiatan bisnis perusahaan. Model dan gaya kepemimpinan
sangat ikut menentukan struktur organisasi dan implementasi serta tujuan dan
misi yang ingin dicapai perusahaan :
Prinsip utama dalam suatu organisasi
profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari
organisasi atau perusahaan itu
Strategi yang
diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan
perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup
nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.
Bab 6 KEADILAN DALAM BISNIS
Bab 6 KEADILAN DALAM BISNIS
- Paham tradisional mengenai keadilan
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi
menjadi tiga :
a. Keadilan Legal
Keadilan ini menyangkut hubungan antara individu atau
kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang
berlaku.
Dasar moralnya, Pertama, semua orang adalah manusia
yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan
secara sama.
Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama
status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.
Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi
legal dan moral yang mendasar. :
1. Semua orang sama dilindungi hukum,
dalam hal ini oleh negara.
2. Bahwa tidak ada orang yang akan
diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3. Pemerintah, tidak boleh mengeluarkan
hukum atau produk hukum apapun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan
kelompok atau orang tertentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak
lain.
4. Semua warga tanpa perbedaan apapun
harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut
melindungi hak dan kepentingan semua warga negara.
b. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair
antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan
warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih
menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif
menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
c. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini
juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata
atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.
- Keadilan individual dan structural
Keadilan bukan sekedar menyangkut
tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan
dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi antara orang tersebut
dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar
menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiap orang memberikan dan
menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak
orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya.
Demikian pula, keadilan juga bukan
sekedar soal sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan sosial
ekonomi orang lain.
- Teori keadilan Adam Smith
Kendati ada persamaan di sana sini
antara teori Aristoteles dan teori keadilan Adam Smith, ada satu perbedaan
penting, di samping berbagai perbedaan lainnya, di antara keduanya. Adam Smith
hanya menerima satu konsep atau teori keadilan, yaitu keadilan komutatif.
Alasannya :
Pertama, yang disebut keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak
dengan orang atau pihak yang lain.
Kedua, adalah karena keadilan legal
sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komulatif. Yaitu, bahwa demi
menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan
semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
Ketiga, dengan dasar pengertian di
atas, Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis
keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu
menyangkut hak : semua orang tidak boleh dirugikan haknyua atau, secara
positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.
Menurut Adam Smith, keadilan
distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Ada 3 prinsip pokok keadilan
komutatif menurut Adam Smith :
1. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang
lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
2. Prinsip Non-Intervention
Adalah prinsip tidak ikut campur
tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme
harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no
harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain
dalam pasar.
- Teori keadilan John Rowls
John Rawls dikenal sebagai salah
seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas,
khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam Smith. Ia sendiri pada
tempat pertama menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar.
Pertama, karena pasar memberi
kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah
nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan
ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Prinsip-Prinsip Distributif Rawls :
Setiap orang harus punya hak yang
sama atas system kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan
sistem kebebasan serupa bagi semua. Ini berarti pada tempat pertama keadilan
menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan
secara sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar