Rabu, 22 Oktober 2014

BAB 7 ETIKA BISNIS




1.        CONTOH KASUS TANGGUNG JAWAB MORAL

            pada abad 19 dikembangkan susu formula pengganti ASI. Pada 1950-1970 hanya 22 persen ibu-ibu yang memberi ASI pada bayinya dan 78 persen menggunakan susu formula. Tetapi dengan kesadaran masyarakat, pada 1978-an, 50 persen yang menggunakan susu formula beralih kembali pada ASI, karena ASI memang jauh lebih baik. Kondisi ini jelas merupakan pukulan telak bagi perusahan produsen susu formula. Maka mereka mencari pasar baru di negara-negara Dunia Ketiga. Dipelopori oleh Nestle koorporasi multinasional terbesar dalam produksi makanan yang berasal dari Swiss, secara besar-besaran mengadakan promosi, seperti dengan kompanye”ibu modern tahu yang terbaik untuk bayinya, yaitu susu formula Nestle”. Sampel di bagi-bagi kepada dokter, bidan, petugas kesehatan untuk disalurkan kepada ibu-ibu dengan imbalan hadiah bagi yang mencapai target penjualan. Bagi kebanyakan hingga kini, apa-apa yang berasal dari Amerika Serikat atau Negara Barat pasti lebih baik untuk kesehatan.

Kedua,
Lingkungan bisnis adalah lingkungan yang meliputi baik internal maupun eksternal dari suatu koorporasi. Internal koorporasi meliputi semua pihak yang berada dalam lingkup organisasi koorporasi. Sedangkan ekternal koorporasi meliputi pihak-pihak yang secara langsung atau tidak berhubungan dengan koorporasi tersebut.
Koorporasi pada mulanya bukan berarti perusahaan bisnis semata-mata, tetapi berarti lebih luas lagi meliputi badan hukum. Bahkan dari bahasa asalnya latin corpus/ corpora berarti yang dijadikan suatu badan, yang pada mulanya tidak ditujukan untuk mencari untung. Pada masa kekaisaran Romawi dan zaman pra Modern Eropa menunjukkan suatu badan hukum yang didirikan untuk kepentingan umum.
Tanggung jawab moral koorporasi, secara inhern meliputi “dirinya” karena koorporasi bukan semata-mata merupakan benda mati. Ia merupakan struktur yang tersusun dan berkelindan antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Tanggung jawab moral koorporasi disebut sebagai tanggung jawab sosial koorporasi atau tanggung jawab sosial perusahaan. Namun terhadap tanggung jawab sosial ini tidak sedikit yang menentangnya dengan alasan; doktrin tanggung jawab sosial perusahaan akan merusak sistem ekonomi pasar bebas. Mengakui tanggung jawab sosial akan mengakibatkan sistem ekonomi menjurus ke arah ekonomi berencana dari negara-negara komunis.

Ketiga,
Salah satu tujuan perusahaan adalah mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam lingkup manajemen perusahaan, terdapat apa yang disebut stakehorlders yang pihak-pihak yang terkait erat dengan suatu perusahaan. Selain itu terdapat pula istilah 8 kepentingan yang meliputi organ-organ penting yang harus diutamakan dalam pencapaian tujuan perusahaan.
Dalam suatu bisnis akan selalu  terdapat dua jenis tanggung jawab; tanggung jawab ekonomis dan tanggung jawab sosial. Tanggung jawab ekonomis terkait  dengan kinerja perusahaan agar sehat dan segera menghasilkan keuntungan disamping kembalinya modal dalam jangka waktu tertentu (return on investment). Sedangkan tanggung jawab sosial terkait dengan tanggung jawab perusahaan di luar tanggung jawab ekonomisnya.
Dalam perusahaan-perusahaan BUMN misalnya, ukuran keberhasilan dan kinerja perusahaan tidak selalu diukur oleh tanggung jawab ekonomisnya. Tidak sedikit diantara BUMN yang secara ekonomis “merugi” bahkan bukan rugi pada satu tahun saja, tetapi tetap dipertahankan karena alasan  kepentingan rakyat, kepentingan ekonomi bangsa, pengangguran dan lain-lain. Perusahaan Umum Kereta Api, Garuda Air lines, PLN, PDAM-PDAM, yang hampir setiap tahun merugi tetap dipertahankan oleh negara karena alasan-alasan non ekonomi, seperti politik, lapangan kerja dan lain-lain.
Demikian pula, penyelesaian kasus-kasus investasi bisnis yang bermasalah dari aspek etika maupun hukum yang terjadi di masyarakat seperti kasus  perusahaan PT Qisar di Sukabumi, Pohon Mas di Surabaya, Koperasi Guyub Raharja di Yogyakarta, Perusahaan Oil (kabarnya koorporasi dengan Pertamina) dan lain-lain, telah menjadikan dunia bisnis kita semakin suram, pada satu sisi dan masih banyaknya masyarakat yang mudah terkecoh karena tergiur keuntungan material yang aduhai tanpa memahami sistem dan mekanisme bisnisnya.  
Dalam upaya menyeimbangkan kedua tanggung jawab tersebut, diperlukan suatu upaya-upaya tertentu, baik dilakukan oleh para pemilik, manager hingga karyawan perusahaan agar melahirkan suatu komitmen moral atau statement collective  dalam istilah Particivation Active Reseach.
Berbagai kasus yang terjadi dalam lingkungan bisnis di Indonesia meliputi perusahaan-perusahaan yang bermasalah, menunjukkan belum tercapainya aplikasi tanggung jawab moral perusahaan.  



Keempat,
Bagaimanakah tanggung jawab moral perusahaan Islam? Dalam agama kita, terdapat banyak ajaran yang menjunjung tinggi jaminan sosial, atau tanggung jawab sosial untuk kesejahteraan umum.
Pertama-tama tanggung jawab itu ada pada negara yang direpresentasikan pemimpin negara yang disebut khalifah yang mempunyai konsekuensi pertanggung-jawabaan kepada masyarakat dan kepada Allah. Model pembagian dan pendayagunaan harta Ghanimah, Fa’i, wakaf, wasiat dan hibah dalam ajaran Islam merepresentasikan konsep yang jelas pada tataran ini. Pada aras inilah, kebijakan keungan publik Islam berada. 
Kedua, para hamba Allah yang diberi amanah dan mempunyai kemampuan (atau kekuasaan) baik pada level individu (agniya) atau dalam level organisasi atau perusahaan. Struktur yang tegas dan jelas dalam ajaran Zakat meliputi zakat individu hingga zakat perusahaan dengan sistem pembagian dan pendayagunaan yang jelas pula menunjukkan adalah konsep pertanggung-jawaban sosial yang lengkap. Ketika suatu koorporasi atau perusahaan terkena kewajiban zakat maka hal ini memperlihatkan konsepsi tanggung jawab sosial perusahaan Islam yang tegas pula.
Ketiga, para hamba Allah yang belum mempunyai kemampuan atau kekuasaan wajib berupaya dan berusaha semaksimal mungkin tetapi tetap dilarang untuk melalukan perbuatan-perbuatan seperti melakukan penjarahan. Atau dalam level minimum mengambil suatu barang yang bukan merupakan hak miliknya.
Keempat, memahami eksistensi harta benda dalam ajaran Islam. Al-Qur’an menyebut harta benda bahkan dan anak itu sebagai ujian dan cobaan. Hal ini misalnya tercermin dalam Surat al-Anfal(8): 28 dan At-Taghabun (64): 15;
“Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar”
“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar”.
            Akan tetapi, al-Qur’an sama sekali tidak memusuhi harta benda, sebagaimana dipahami oleh salah satu paham  yang menganggap bahwa harta benda itu dapat menghalangi manusia terhadap pencapaian kesucian hati dan ketenangan diri. Al-Qur’an secara tegas menyebutkan posisi harta benda dalam kehidupan manusia adalah sebagai tiang, atau pilar pokok kehidupan. Hal ini jelas termaktub secara tersurat dalam al-Qur’an surat an-Nisa(4): 5;
“Dan janganlah kamu serahkan (investasikan) harta kekayaanmu kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya[1][1], (harta) yang telah dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

Dengan demikian, eksistensi harta benda itu seperti sebilah pisau; dapat menolong dan dapat pula membunuh. Harta merupakan wasilah(perantara), yang dapat mengantarkan seseorang dapat melakukan kewajibannya, harta dapat menyebabkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Harta akan menjadi baik apabila digunakan sebagai jalan menuju kebaikan, sebaliknya akan berubah menjadi keburukan dan bencana apabila digunakan dalam wilayah keburukan. Dengan harta manusia dapat selamat, tetapi dengan harta pula, manusia dapat terkena laknat.
   Dengan fitrah daya keinginan atau syahwat yang adap pada manusia, maka manusia tidak dapat lepas dari kebutuhan terhadap harta benda yang harus diupayakan, dikelola dan dikembangkan sehingga menghasilkan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi pribadi, keluarga dan  sesama.[2][2]  Sofyan ats-Tsauri secara tegas menyebutkan bahwa harta benda merupakan senjata orang mukmin pada zaman sekarang ini. Demikian pula menurut Abdurrahman bin Auf; Sungguh indah harta itu. Dengan harta, saya dapat menjaga nama baik dan dengan harta pula saya dapat mendekatkan diri pada Tuhanku”

[3][1] Assufaha’ pada asalnya berari orang-orang yang masih tertutup akalnya,  belum baligh atau bodoh. Namun dapat pula diartikan orang-orang yang belum atau tidak mempunyai keahlian dan keterampilan dalam mengelola dan mengembangkan harta benda. Dengan demikian, ayat ini secara tersirat mendorong kepada kita untuk mengelola dan mengembangkan harta benda yang kita miliki secara profesional atau diinvestasikan kepada orang yang amanah dan profesional pula.
[4][2] Ingat bahwa harta benda adalah amanat Allah atas kita, dan bukan merupakan hak milik yang bersifat mutlak. Karena itulah dalam ekonomi Islam, tidak dikenal adanya kepemilikan mutlak, melainkan kepemilikan relatif. Kepemilikian dimaknai sebagai anugrah Allah atau amanah atas manusia.
2.       CONTOH KASUS TANGGUNG JAWAB SOSIAL

            Perusahaan selama ini dianggap sebagai biang rusaknya lingkungan, pengeksploitasi sumber daya alam, hanya mementingkan keuntungan semata. Kebanyakan perusahaan selama ini melibatkan dan memberdayakan masyarakat hanya untuk mendapat simpati. Program yang mereka lakukan hanya sebatas pemberian sumbangan, santunan dan pemberian sembako. Dengan konsep seperti ini, kondisi masyarakat tidak akan berubah dari kondisi semula, tetap miskin dan termarginalkan.
            Tanggung jawab perusahaan memberikan konsep yang berbeda dimana perusahaan tersebut secara sukarela menyumbangkan sesuatu demi masyarakat yang lebih baik dan lingkungan hidup yang lebih bersih. Tanggung jawab sosial dari perusahaan (Corporate Social Responsibility) didasarkan pada semua hubungan, tidak hanya dengan masyarakat tetapi juga dengan pelanggan, pegawai, komunitas, pemilik, pemerintah, supplier bahkan juga kompetitor.
            Menurut Bank Dunia, Tanggung jawab sosial perusahaan terdiri dari beberapa komponen utama: perlindungan lingkungan, jaminan kerja, hak azasi manusia, interaksi dan keteribatan perusahaan dengan masyarakat, standar usaha, pasar, pengembangan ekonomi dan badan usaha, perlindungan kesehatan, kepemimpinan dan pendidikan, bantuan bencana kemanusiaan.
            Citra perusahaan di mata masyarakat sangat berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Teknologi informasi sekarang ini memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi dari berbagai penjuru dunia. Jika satu perusahaan tidak menunjukkan komitmen sosial yang baik di suatu daerah, informasi ini akan cepat tersebar luas ke berbagai penjuru dunia. Akibatnya akan terbentuk citra yang negatif. Sebaliknya, jika perusahaan menunjukkan komitmen sosial yang tinggi terhadap kegiatan kemanusiaan, pelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, pendidikan, penanggulangan bencana alam, maka akan terbentuk citra positif yang positif.
            Salah satu bentuk dari tanggung jawab sosial perusahaan adalah community development. Perusahaan yang mengedepankan konsep community development lebih menekankan pembangunan sosial dan pembangunan kapasitas masyarakat sehingga akan menggali potensi masyarakat lokal yang menjadi modal sosial perusahaan untuk maju dan berkembang. Selain dapat menciptakan peluang-peluang sosial-ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja dengan kualifikasi yang diinginkan, cara ini juga dapat membangun citra sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan. Selain itu, akan tumbuh trust (rasa percaya) dari masyarakat. Sense of belonging (rasa memiliki) perlahan-lahan muncul dari masyarakat sehingga masyarakat merasakan bahwa kehadiran perusahaan di daerah mereka akan berguna dan bermanfaat.
            Dengan adanya citra positif ini, maka perusahaan akan lebih mudah memperoleh kepercayaan dari tiap-tiap komponen masyarakat. Perlu dilakukan beberapa langkah strategis guna mendapatkan citra yang positif ini, diantaranya komitmen antara pimpinan dan bawahan untuk mewujudkan setiap tanggung jawab sosial perusahaan dalam setiap kegiatan bisnisnya. PT. Newmont sebagai contohnya, untuk mengembalikan citra positif mereka akibat dugaan pencemaran di teluk buyat, PT. Newmont berkomitmen melanjutkan kegiatan reklamasi, pemantauan dan pengelolaan lingkungan terutama pengujian toksisitas terhadap larutan talling agar tidak melewati ambang batas dan tidak mencemari biota laut. Selain itu, PT Newmont telah menciptakan lapangan kerja, mengembangkan usaha masyarakat, pembangunan sarana jalan dan memberikan program pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
            Strategi lainnya adalah pihak perusahaan secara terbuka membangun kemitraan dengan berbagai kalangan dan organisasi termasuk LSM yang profesional secara terbuka. Pimpinan perusahaan juga harus mampu menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan sesuai dengan kapasitas mitranya. Selain itu, perlu dibentuk departemen tersendiri yang menjalankan tanggung jawab sosial mereka seperti sebuah perusahaan yang berbasis di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau yang membentuk departemen tersendiri yang disebut Program Pemberdayaan Masyarakat Riau (PPMR) yang dipimpin oleh pejabat setingkat direktur.
            Menurut hasil riset PIRAC (2003), bidang yang paling banyak diprioritaskan oleh kalangan dunia usaha adalah pelayanan kesehatan (82%), keagamaan (61%) dan pendidikan (57%).  Dr. Tan Malaka, seorang spesialis di bidang okupasi kerja menyatakan bahwa dengan adanya pemeriksaan kesehatan dan pemantauan lingkungan, maka biaya yang dikeluarkan sebenarnya jauh lebih kecil daripada membayar biaya pengobatan seluruh karyawan dan ganti rugi perbaikan lingkungan. Dengan begitu, berarti perusahaan tidak membuang-buang uang. Selain produktivitas karyawan tetap terjaga, citra positif dimata masyarakat akan mulai dirasakan oleh perusahaan.
            Inilah yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara yang pada tahun 2004 menerima Sertifikat Emas dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai wujud pengakuan terhadap prakarsa pencegahan kecelakaan dan kinerja keselamatan yang dicapainya pada tahun 2003. Kita berharap, semoga tanggung jawab sosial perusahaan ini bukan hanya ingin mendapatkan kesan baik semata, tetapi lebih kepada suatu niat baik perusahaan sebagai salah satu bagian dari masyarakat.


3.             CONTOH KASUS KETERLIBATAN SOSIAL PERUSAHAAN
Sebagai peserta dalam melaksanakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, banyak perusahaan yang telah melaksanakan CSR di berbagai aspek dalam masyarakat, salah satunya adalah yang dilakukan oleh Rabobank selaku bank asing yang merupakan salah satu bank dengan pengamanan paling maksimal di dunia.
“Sharing knowledge and working together towards a sustainable future” atau berbagi pengetahuan dan bekerjasama menuju masa depan yang berkelanjutan menjadi acuan dari Rabobank dalam menjalankan bisnisnya di seluruh dunia. Di manapun Rabobank beroperasi visinya terhadap prinsip keberlanjutan diterapkan juga melalui program tanggung jawab social (CSR) perusahaannya. Apa yang dilakukan RII merupakan wujud dan komitmen Rabobank pada prinsip-prinsip keberlanjutan terkait pangan dan agribisnis sekaligus bagaimana RII dapat menjadi pemberi solusi di suatu lingkungan masyarakat. Seperti Rabobank Group, RII ingin memberikan kontribusi terhadap peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, di RII program CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan di bawa ke dalam bisnis inti dan cara beroperasi. Dalam penerapannya, RII memastikan penggunaan yang bijak atas sumber daya yang langka, menerapkan kebijaksanaan pembelian yang tegas, dan mengembangkan kriteria dalam menentukan nasabah dan calon nasabah potensial terkait aktivitas-aktivitas bisnis yang dilakukannya.
Dalam hal tanggung jawab perusahaan, di Indonesia terdapat inisiatif-insiatif lokal dari RII dan juga inisiatif-inisiatif yang datang dari Rabobank Group yang dilakukan dengan dukungan Rabobank Foundation yang semuanya bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Rabobank Foundation adalah bagian dari Rabobank Group yang sangat berpengalaman dalam mengelola proyek yang berhubungan dengan koperasi, perbankan dan pertanian. Dalam banyak kasus, dukungan diberikan secara berintegrasi dengan cabang-cabang Rabobank, RIAS (Rabobank International Advisory Services), dan nasabah Rabobank. Rabobank Foundation didirikan tahun 1973 dan mendukung lebih dari 150 proyek setahun di seluruh dunia. Aktivitas Rabobank Foundation telah menyentuh lebih dari 3,5 juta orang di seluruh dunia. Rabobank Foundation secara aktif berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat di 25 negara berkembang termasuk Indonesia. Aktivitasnya fokus kepada micro-financing dan pengembangan rantai pasok yang berkelanjutan.
Pada tahun 2010 ini terdapat 20 inisiatif CSR yang dilaksanakan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:
Beasiswa IPB Sejalan dengan komitmen RII untuk mendukung program pendidikan dan berbagi pengetahuan, RII memberikan beasiswa kepada 6 orang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Ke enam orang mahasiswa tersebut mendapatkan beasiswa untuk membiayai pendidikannnya selama di IPB yang mencakup uang sekolah, biaya hidup, buku dan penelitian untuk membuat tugas akhir.
Sebagai bank yang fokus di bidang Food and Agribusiness, RII memberikan perhatian besar untuk mendukung mahasiswa-mahasiswa IPB yang di masa depan akan menentukan kebijakan pertanian di Indonesia dan memajukan agribisnis. Penyerahan beasiswa dilakukan di Jakarta oleh anggota Dewan DIreksi RII.
“Rabobank Cinta Lingkungan” mengajarkan murid-murid SD bertanam sayur
RII mengadakan kegiatan Green-CSR yang diberi nama “Rabobank Cinta Lingkungan”.
Latar belakang Rabobank Cinta Lingkungan adalah kurangnya budaya yang mendukung terciptanya lingkungan yang baik. Tidak seperti inisiatif hijau yang umumnya menanam tanaman yang hidup untuk jangka panjang dan penghijauan, program ini akan mengajarkan siswa sekolah dasar bagaimana menanam sayuran dari bibit yang berkaitan karena dengan kurikulum sekolah. Program ini ikuti oleh 10 Sekolah Dasar yaitu SD Annisa Bintaro, SD. Asisi Tebet, SD Dian Harapan Daan Mogot, SD Mutiara Bangsa Poris, SD St. Angela Bandung, SD Xaverius Teluk Betung , SD Maria Assumpta Klaten, SD. Kanisius Klaten, SD YPPI Tunjungan dan SD Xin Zhong dengan. Sebanyak siswa 2.700 siswa belajar menanam, merawat hingga memanen bayam merah. Kegiatan ini mendapat sambutan yang baik dari pihak sekolah maupun siswa karena merupakan cara belajar yang menarik dimana siswa dapat langsung mempraktekkan cara bercocok tanam yang baik dan benar. Siswa yang berhasil memanen bayam dengan hasil yang baik mendapatkan hadiah voucher tabungan dari RII.
Program biogas untuk Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU)
Dasar pemikiran dilaksanakannya program biogas ini adalah banyaknya peternak sapi penghasil susu di daerah ini. Kotoran sapi yang dihasilkan cukup banyak dan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan biogas yang merupakan sumber energi alternatif ramah lingkungan. Gas dari kotoran hewan dapat digunakan untuk keperluan rumah tangga seperti memasak sehingga mengurangi pengeluaran petani untuk membeli gas alam. Program biogas ini dilaksanakan dengan bermitra dengan kedutaan Belanda di Indonesia dan Hivos untuk menyediakan alat untuk memproses kotoran sapi dengan teknologi fermentasi gas metana sederhana menjadi energi alternatif. Saat ini sekitar 150 rumah tangga telah menggunakan biogas untuk rumah tangga. Selain itu pupuk yang dihasilkan dari proses ini memberikan hasil yang sangat baik untuk tanaman sayur-mayur.
Selain program beasiswa IPB, biogas, dan penanaman bayam merah di sekolah-sekolah, program-program lain yang dilakukan adalah program pembiayaan dan bantuan teknik untuk petani, peternak dan anggota koperasi yang dilakukan di Lombok, Jogyakarta, Toraja, Tomohon, Malang, Jakarta, Jember, Pengalengan, Bogor, dan Medan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar