Bab 8 HAK PEKERJA
Bab 8 HAK PEKERJA
MACAM-MACAM HAK PEKERJA :
1. Hak atas pekerjaan dan upah yang
adil
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,
karena.:
Pertama : Kerja melekat pada tubuh
manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau
difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: Kerja merupakan perwujudan
diri manusia, melalui kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan
sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui
kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja manusia menentukan hidupnya
sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga : Hak atas kerja juga
merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas
hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum
dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan
hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk
bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya
bahwa :
Pertama : Bahwa setiap pekerja
berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua : Setiap pekerja berhak untuk
memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
Ketiga : bahwa prinsipnya tidak
boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah
kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama
untuk pekerjaan yang sama.
2. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Dalam memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada dua dasar moral
yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja
dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya
atas upah yang adil.
3. Hak atas perlindungan keamanan dan
kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa
para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan
berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan,
keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang
diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4. Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam
perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan lain-lain.
Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih
lanjut.
5. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak
mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui
oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan.
Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya
adalah hal yang baik.
7. Whistle Blowing internal dan
eksternal
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
1. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini
punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua
konsumen adalah manusia yang sama.
Bab 9 BISNIS DAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Bab 9 BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
· Perlindungan
konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada
konsumen.
· Perlindungan konsumen berasaskan
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta
kepastian hokum. Dalam
hal ini konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita
membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu pruduk
- Dll.
1.
Hubungan
produsen konsumen
Hubungan konsumen dan Produsen pada
dasarnya bukan merupakan suatu hubungan kontraktual. Produsen dan konsumen
berinteraksi secara
anonim, meraka hanya menduga dan menebak siapa calon konsumennya begitu pula
sebaliknya. Selebihnya tidak ada ikatan formal dalam bentuk kontrak atau
persetujuan produsen dan konsumen.
Salah satu hal positif yang ditenpuh di indonesia
adalah yayasan lembaga konsumen
indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan
hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan
barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku
usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan
konsumen.
2.
Gerakan
konsumen
Hak dan kewajiban konsumen :
• membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
• beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
• membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati;
• mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
3.
Konsumen
adalah raja
Hal yang menarik jika kita amati
disurat pembaca di media masa, mereka menulis keluhannya baik pada janji atau
pelayanannya yang tidak memuaskan, ini bisa dimengerti karena semakin kritisnya
konsumen semakin sadar atas hak-hak mereka. Kenyataan ini memberikan isyarat :
- Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya
menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan
kewajiban melayani dengan baik.
Adanya fenomena tersebut menuntut
perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena apabila
terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar